APBN dan APBD adalah sumber keuangan dalam pengelolaan pembangunan, sebagaimana kita tahu bahwa APBN dan APBD digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan biaya operasional menjalankan pemerintahan.
Anggaran yang digunakan untuk pembangunan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah dan dibentuk lembaga selevel kementerian yang bernama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah (LKPP) yang berkedudukan di Jakarta yang menyusun regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa.
Salah satu dari sekian metode pengadaan, salah satu yang sangat umum digunakan adalah metode lelang, lelang digunakan agar memacu kompetisi antar calon penyedia guna mendapatkan penyedia yang terbaik sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya lelang, tentu filosofinya nanti dapat diperoleh penyedia terbaik dengan harga dan biaya yang bersaing, juga nanti dapat menyerap lapangan kerja sebagai upaya mengurangi pengangguran dan arus kas uang rakyat yang diserap melalui pajak dikembalikan ke masyarakat dengan bentuk pekerjaan dan pembangunan.
Namun pada faktanya, beberapa calon penyedia bersekongkol membentuk grup-grup kecil dan mereka biasanya terikat pada suatu asosiasi sehingga bisa saling bertukar informasi dan komitmen gelap akan sebuah pengadaan.
sebagai contoh disini adalah ada 5 buah perusahaan, tergabung dalam asosiasi X, melakukan penawaran terhadap instansi A, maka sebelum lelang dan mereka telah mencapai kesepakatan bahwa perusahaan mana yang akan dijadikan pemenang lelang, dan yang lain tidak boleh protes, mereka menyusun dokumen penawaran secara bersama-sama dan mempersiapkan kegagalan di bagian tertentu agar yang direncanakan tadi menang.
Nah jika ada lelang pekerjaan di instansi lain, maka salah satu penyedia dari 5 tadi bergiliran menang, proses seperti ini sudah berlangsung lama, sehingga tujuan pengadaan tadi agar perusahaan terbaik yang menang tidak juga tidak tercapai, malahan perusahaan yang sudah dipastikan menang tadi terkesan seadanya dalam menawar, karena saingannya sudah tidak ada lagi.
Hal inilah yang kadang menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, disebabkan oleh tidak bonafitnya sebuah perusahaan, sesuai dengan grade kemampuan modal, pengalaman maupun tenaga ahlinya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa perusahaan pendamping digunakan hanya untuk meramaikan proses pelelangan saja, karena pada Perpres ada ketentuan bahwa untuk dapat dimulainya lelang, minimal perusahaan yang menawar sebanyak 3 perusahaan.
Namun sesuai dengan perkembangan Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana diperbaharui dengan Perpres 70 tahun 2012 dan diperbaharui terbaru kembali Perpres 4 Tahun 2015, syarat tersebut dihilangkan karena proses pelelangan pada saat ini sudah full e-proc dan setiap data perusahaan sudah disimpan di data server LPSE.
# Salam Pekok
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
05/05/17
Korupsi dalam Proses Penyusunan Anggaran
Korupsi secara umum bisa dilakukan pada 4 fase pengelolaan anggaran mulai dari
1. perencanaan
2. penganggaran
3. pelaksanaan dan,
4. pertanggung jawaban.
(edisi berikutnya akan membahas pada tahap penganggaran)
#salam pekok
1. perencanaan
2. penganggaran
3. pelaksanaan dan,
4. pertanggung jawaban.
Kali ini kita akan membahas pada poin (1), yaitu pada tahap perencanaan. Perencanaan adalah proses memperkirakan berapa anggaran yang dibutuhkan pada pekerjaan itu, bagaimana proses perencanaan agar pengajuan dapat diterima dan diloloskan.
Perencanaan anggaran adalah proses identifikasi kebutuhan anggaran sesuai dengan rencana strategis sebuah SKPD maupun berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.
Setiap tahun setiap SKPD menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) SKPD yang disusun berdasarkan perencanaan strategis pembangunan jangka pendek (RKPMP) maupun rencana kerja jangka menengah (RPJM) atau berdasarkan visi misi Kepala Daerah terpilh pada saat calon kepala daerah tersebut melakukan kampanye visi-misi.
Sesuai Permendagri 13 tahun 2006, bahwa pemengang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan Kepala Daerah selaku Kuasa Umum Anggaran, nah kemudian Kepala Daerah akan menunjuk para kepala Dinas dan Kepala Bidang SKPD terkait untuk menjadi Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran.
Pada tahap perencanaan modus yang biasa digunakan untuk melakukan korupsi adalah :
- menggelembungkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sehingga nanti biaya pekerjaan melambung tinggi, dan sudah dibagi-bagi berapa fee atas pekerjaan tersebut berdasarkan hitungan harga mark up dikurangi biaya rillnya.
- menyisipkan program kegiatan siluman / paket pekerjaan yang tidak ada pada perencanaan sesuai pembahasan di Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan).
- menjolok anggaran (melobi pihak perencanaan dan keuangan) dengan tujuan program yang dimark up tadi atau program yg siluman tadi dapat diverifikasi sehingga lolos pada Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Penyusunan perencanaan anggaran untuk pekerjaan yang menggunakan anggaran yang besar, biasanya sudah dikerjakan oleh pihak ketiga pada tahun anggaran sebelumya, nah sebelum keluar Bill of Quantity (BQ) maupun OE (owner estimate), maka pihak perencanaan dan pihak konsultan perencana sudah kong kalingkong untuk melakukan markup anggaran.
Dalam rencana kerja dan anggaran, terkadang juga ada beberapa pihak yang menitipkan "paket pekerjaan" sesuai kepentingan mereka sendiri, ini pernah viral dalam APBD DKI yang mana muncul paket pembelian USB senilai 1,5 milyar, hal ini bisa terjadi karena paket pekerjaan bisa mencapai puluhan ribu pertahun, sehingga sangat sulit untuk menghapal setiap paket.
Colok anggaran, ini biasa berlaku untuk dana dana pusat seperti DAK (Dana alokasi Khusus) maupun DAU (dana alokasi umum) yang merupakan dana perimbangan dari pusat ke daerah dalam bentuk paket pembangunan, nah untuk ini biasanya pihak daerah harus bersedia menerima "kesepakatan" yang sifatnya dari atas ke bawah, jika daerah tidak bersedia menuruti maka daerah tidak akan dapat anggaran.
Biasanya pusat malah menunjuk calon penyedia langsung sesuai petunjuk pusat.(edisi berikutnya akan membahas pada tahap penganggaran)
#salam pekok
30/06/16
MENGAPA PEJABAT YG KORUPSI SULIT DIPIDANA ?
Dari berita diberbagai televisi dan koran yang menayangkan hasil
persidangan di berbagai perkara korupsi kita sering melihat atau
mendengar nama-nama pejabat-pejabat tinggi yang disebut-sebut, namun
sangat jarang menjadi tersangka dan dihukum.
Banyak orang yang menonton mungkin mengira bahwa orang tersebut telah
"diamankan" atau diselamatkan oleh suatu mafia hukum. Namun bila
dipelajari ternyata hal tersebut tidaklah demikian adanya. Seiring
dengan makin lihainya koruptor, perkembangan cara / modus koruptor pun
makin canggih dalam melakukan tindakannya, sehingga penegak hukum sulit
untuk menjangkau keikutsertaan koruptor tersebut.
Di banyak kasus koruptor ternyata telah menyetel dirinya berada diluar
'lingkungan rawan" apabila perbuatannya tercium oleh penegak hukum. Ia
berusaha bermain aman dengan berada diluar sistem, namun semua masih
dalam kendalinya.
Sebagai contoh apabila ada lelang / tender pemerintah, koruptor membuat
sebuah CV/PT yang akan mengikuti lelang. Direktur perusahaannya ia
tunjuk orang lain, namun atas suruhannya, sehingga yang menandatangani
kontrak bukan dirinya., melainnkan anak buahnya. Lalu dia mengintervensi
panitia lelang agar perusahaan boneka ciptaannya menang.
Untuk masalah suap -menyuap ia memakai kurir atau menerima uang dalam
bentuk tunai saja sehingga sulit dilacak oleh PPATK, dalam menerima uang
dia mengusahakan hanya berdua saja, sehingga saksi apabila perbuatannya
nanti hanya diketahui oleh 1 orang. Dimata hukum 1 saksi bukanlah
saksi.
Koruptor saat ini sudah seperti pemain catur, memainkan pion-pion tanpa
ikut langsung dalam permainan, yang mana apabila ketahuan, dirinya bisa
mengelak.
Di dalam persidangan, seseorang bisa dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 184 KUHAP apabila memenuhi minimal 2 alat bukti. Namun karena koruptor tadi pandai maka sulit untuk dijadikan tersangka, karena kekurangan alat bukti ;
alat bukti bisa terdiri dari :
a. Keterangan saksi .
b. Surat-surat/dokumen
c. Keterangan Ahli.
d. Bukti Petunjuk
Di dalam persidangan, seseorang bisa dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 184 KUHAP apabila memenuhi minimal 2 alat bukti. Namun karena koruptor tadi pandai maka sulit untuk dijadikan tersangka, karena kekurangan alat bukti ;
alat bukti bisa terdiri dari :
a. Keterangan saksi .
b. Surat-surat/dokumen
c. Keterangan Ahli.
d. Bukti Petunjuk
Apakah anda setuju dengan hal ini ? silahkan komen dibawah ini ?
CARA MELAKUKAN KORUPSI
Kita sering mendengar kata "korupsi" diberbagai media massa, namun
terkadang kita tidak tahu cara orang melakukan korupsi. Untuk itu kita
perlu mengetahui bagaimana cara koruptor untuk melakukan korupsi :
Ada beberapa cara yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana korupsi yatu :
1. Bermain curang dalam pemilihan penyedia barang dan jasa / pengadaan alat-alat untuk keperluan suati instansi. Caranya dengan menerima uang suap untuk memenangkan salah satu kontraktor.
2. Mengurangi spek barang yang akan dibeli untuk keperluan instansi tersebut, dengan begitu kontraktor akan memperoleh uang yang lebih besar.
3. Suap-menyuap dalam memenangkan penyedia barang dan jasa. Atau menyuap petugas yang meneliti kualitas barang yang diadakan
4. Suap-menyuap untuk mendapatkan jabatan.
5. Dan masih banyak cara lainnya.
terima kasih
Ada beberapa cara yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana korupsi yatu :
1. Bermain curang dalam pemilihan penyedia barang dan jasa / pengadaan alat-alat untuk keperluan suati instansi. Caranya dengan menerima uang suap untuk memenangkan salah satu kontraktor.
2. Mengurangi spek barang yang akan dibeli untuk keperluan instansi tersebut, dengan begitu kontraktor akan memperoleh uang yang lebih besar.
3. Suap-menyuap dalam memenangkan penyedia barang dan jasa. Atau menyuap petugas yang meneliti kualitas barang yang diadakan
4. Suap-menyuap untuk mendapatkan jabatan.
5. Dan masih banyak cara lainnya.
terima kasih
CARA KORUPSI PADA TAHAP LELANG
Korupsi
tetap berkembang biak, subur di negara ini, tak peduli berapa canggih aturan
yang dibuat atau berapa kali hukum direvisi, hasilnya tetap sama ! Uanglah yang
Berkuasa.
Kali
ini kita membahas bagaimana cara / modus
korupsi yang dilakukan oleh Panitia Lelang.
Panitia
Lelang adalah pintu pertama yang harus dimasuki oleh kontraktor untuk
memenangkan sebuah lelang.
Adapun
kegiatan yang dilakukan oleh panitia lelang adalah melakukan seleksi terhadap
layak tidaknya sebuah perusahaan untuk ikut tender dan melakukan seleksi dan
pada akhirnya menetapkan sebuah perusahaan pemenang lelang. Kegiatan korupsi dimulai pada tahap ini,
biasanya kegiatan korupsinya adalah :
- kontraktor bersedia menyerahkan sejumlah uang fee yang disepakati nilainya antara panitia lelang dengan kontraktor untuk memenangkan perusahaan tersebut.
- Panitia Lelang membocorkan HPS (harga Perkiraan Sendiri) dan Spesifikasi teknis kepada salah satu peserta lelang sehingga HPS dan Spesifikasi teknis yang ada di panitia dan perusahaan penawar sama sehingga perusahaan tersebut akhirnya menang.
- Dari awal kepala SKPD telah menitipkan nama perusahaan yang akan dimenangkan, panitia diancam apabila tidak menuruti kemauannya tim panitia akan dimutasikan.
- Yang membuat spesifikasi teknis dan HPS adalah Panitia Lelang sendiri atas pesanan perusahaan yang akan mengikuti lelang, sehingga dipastikan semua penilaian akan dimenangkan oleh perusaan tersebut, karena yang membuat adalah panitia, dan yang menilai juga panitia.
- Perusahaan membuat beberapa “perusahaan pendamping”, yang bertujuan hanya untuk meramaikan kegiatan lelang, yang sebenarnya dibuat agar orang lain tidak curiga dan untuk memenuhi persyaratan Perpres 54 Tahun 2010 yang mana peserta lelang dibatasi minimal 3 perusahaan.
- Panitia Lelang tidak melakukan proses lelang yang sebenarnya, hanya membuat dokumen lelang diatas kertas saja, namun faktanya tidak dilakukan proses lelang.
Itulah
beberapa cara korupsi yang dilakukan pada tahap awal lelang, yang intinya
adalah kegiatan seleksi awal yang tidak dilakukan sebenarnya, dan dari awal
panitia lelang telah disuap oleh kontraktor agar yang bersangkutan memperoleh
pekerjaan / kegiatan tersebut.
Apakah anda
memiliki modus lain yang dilakukan oleh panitia lelang ? mari berbagi disini ?
27/06/13
Korupsimu Kami yang Membayarnya
Korupsi adalah momok yang
menjijikkan dan paling dicemooh saat ini. Namun dalam hati mungkin banyak orang
yang sebenarnya juga ingin melakukan korupsi, hanya saja mereka tidak bisa
melakukannya karena tidak punya kesempatan untuk melakukan korupsi.
Ternyata dampak korupsi tidak
hanya terjadi pada kegagalan proyek yang dikorupsi atau kegagalan untuk
mencapai tujuan seperti yang diharapakan dengan keluarnya uang negara, namun
korupsi sebenarnya juga membuat “dampak sistemik” dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Mental yang rusak, persaingan
tidak sehat, ketidakpercayaan terhadap sistem, dan mungkin keputusasaan adalah
berbagai dampak dari korupsi, dan masih banyak dampak lainnya.
Dan yang membayar semua kegiatan
korupsi itu adalah masyarakat. Kita tahu untuk menerbitkan ijin usaha tentu
memiliki banyak persyaratan yang harus dipenuhi, seperti SIUP (surat ijin
Usaha), SITU, (Surat ijin Tempat usaha), HO, AMDAL, dll, jika semua ini diurus
dengan cara sesuai prosedur, maka izin tersebut akan keluar beberapa tahun
lagi, tapi jika diurus dengan tambahan amplop pelicin, maka akan cepat keluar.
Nah biaya-biaya yang menjadi
bengkak saat pengurusan atau perpanjangan tadi, tetap dihitung oleh pelaku usaha
yang nantinya menjadi biaya produksi, nah barang yang dihasilkan juga menjadi
lebih mahal saat dibeli konsumen.
Korupsi adalah perbuatan curang
dan merusak semua segi tatanan kehidupan, namun banyak orang yang memanfaatkan
cara-cara itu untuk menjalani hidupnya, untuk itu kita harus terus melakukan
perlawanan untuk menghilangkan korupsi sebisanya. Tidak bisa berbuat paling
tidak kita mencemooh dan tidak bisa mencemooh paling tidak kita bisa mendoakan
agar korupsi bisa habis dari kehidupan negara kita.
Langganan:
Postingan (Atom)