05/05/17

Korupsi dalam Proses Penyusunan Anggaran

Korupsi secara umum bisa dilakukan pada 4 fase pengelolaan anggaran mulai dari

1. perencanaan
2. penganggaran
3. pelaksanaan dan,
4. pertanggung jawaban.

Kali ini kita akan membahas pada poin (1), yaitu pada tahap perencanaan. Perencanaan adalah proses memperkirakan berapa anggaran yang dibutuhkan pada pekerjaan itu, bagaimana proses perencanaan agar pengajuan dapat diterima dan diloloskan.

Perencanaan anggaran adalah proses identifikasi kebutuhan anggaran sesuai dengan rencana strategis sebuah SKPD maupun berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.
Setiap tahun setiap SKPD menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) SKPD yang disusun berdasarkan perencanaan strategis pembangunan jangka pendek (RKPMP) maupun rencana kerja jangka menengah (RPJM) atau berdasarkan visi misi Kepala Daerah terpilh pada saat calon kepala daerah tersebut melakukan kampanye visi-misi.

Sesuai Permendagri 13 tahun 2006, bahwa pemengang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan Kepala Daerah selaku Kuasa Umum Anggaran, nah kemudian Kepala Daerah akan menunjuk para kepala Dinas dan Kepala Bidang SKPD terkait untuk menjadi Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran.

Pada tahap perencanaan modus yang biasa digunakan untuk melakukan korupsi adalah :
  1. menggelembungkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sehingga nanti biaya pekerjaan melambung tinggi, dan sudah dibagi-bagi berapa fee atas pekerjaan tersebut berdasarkan hitungan harga mark up  dikurangi biaya rillnya. 
  2. menyisipkan program kegiatan siluman / paket pekerjaan yang tidak ada pada perencanaan sesuai pembahasan di Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan).
  3. menjolok anggaran (melobi pihak perencanaan dan keuangan) dengan tujuan program yang dimark up tadi atau program yg siluman tadi dapat diverifikasi sehingga lolos pada Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Penyusunan perencanaan anggaran untuk pekerjaan yang menggunakan anggaran yang besar, biasanya sudah dikerjakan oleh pihak ketiga pada tahun anggaran sebelumya, nah sebelum keluar Bill of Quantity (BQ) maupun OE (owner estimate), maka pihak perencanaan dan pihak konsultan perencana sudah kong kalingkong untuk melakukan markup anggaran.

Dalam rencana kerja dan anggaran, terkadang juga ada beberapa pihak yang menitipkan "paket pekerjaan" sesuai kepentingan mereka sendiri, ini pernah viral dalam APBD DKI yang mana muncul paket pembelian USB senilai 1,5 milyar, hal ini bisa terjadi karena paket pekerjaan bisa mencapai puluhan ribu pertahun, sehingga sangat sulit untuk menghapal setiap paket.

Colok anggaran, ini biasa berlaku untuk dana dana pusat seperti DAK (Dana alokasi Khusus) maupun DAU (dana alokasi umum) yang merupakan dana perimbangan dari pusat ke daerah dalam bentuk paket pembangunan, nah untuk ini biasanya pihak daerah harus bersedia menerima "kesepakatan" yang sifatnya dari atas ke bawah, jika daerah tidak bersedia menuruti maka daerah tidak akan dapat anggaran.
Biasanya pusat malah menunjuk calon penyedia langsung sesuai petunjuk pusat.

(edisi berikutnya akan membahas pada tahap penganggaran)

#salam pekok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...