05/05/17

Istilah perusahaan pendamping dalam lelang

APBN dan APBD adalah sumber keuangan dalam pengelolaan pembangunan, sebagaimana kita tahu bahwa APBN dan APBD digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan biaya operasional menjalankan pemerintahan.

Anggaran yang digunakan untuk pembangunan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah dan dibentuk lembaga selevel kementerian yang bernama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah (LKPP) yang berkedudukan di Jakarta yang menyusun regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa.

Salah satu dari sekian metode pengadaan, salah satu yang sangat umum digunakan adalah metode lelang, lelang digunakan agar memacu kompetisi antar calon penyedia guna mendapatkan penyedia yang terbaik sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya lelang, tentu filosofinya nanti dapat diperoleh penyedia terbaik dengan harga dan biaya yang bersaing, juga nanti dapat menyerap lapangan kerja sebagai upaya mengurangi pengangguran dan arus kas uang rakyat yang diserap melalui pajak dikembalikan ke masyarakat dengan bentuk pekerjaan dan pembangunan.

Namun pada faktanya, beberapa calon penyedia bersekongkol membentuk grup-grup kecil dan mereka biasanya terikat pada suatu asosiasi sehingga bisa saling bertukar informasi dan komitmen gelap akan sebuah pengadaan.

sebagai contoh disini adalah ada 5 buah perusahaan, tergabung dalam asosiasi X, melakukan penawaran terhadap instansi A, maka sebelum lelang dan mereka telah mencapai kesepakatan bahwa perusahaan mana yang akan dijadikan pemenang lelang, dan yang lain tidak boleh protes, mereka menyusun dokumen penawaran secara bersama-sama dan mempersiapkan kegagalan di bagian tertentu agar yang direncanakan tadi menang.

Nah jika ada lelang pekerjaan di instansi lain, maka salah satu penyedia dari 5 tadi bergiliran menang, proses seperti ini sudah berlangsung lama, sehingga tujuan pengadaan tadi agar perusahaan terbaik yang menang tidak juga tidak tercapai, malahan perusahaan yang sudah dipastikan menang tadi terkesan seadanya dalam menawar, karena saingannya sudah tidak ada lagi.

Hal inilah yang kadang menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, disebabkan oleh tidak bonafitnya sebuah perusahaan, sesuai dengan grade kemampuan modal, pengalaman maupun tenaga ahlinya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa perusahaan pendamping digunakan hanya untuk meramaikan proses pelelangan saja, karena pada Perpres ada ketentuan bahwa untuk dapat dimulainya lelang, minimal perusahaan yang menawar sebanyak 3 perusahaan.

Namun sesuai dengan perkembangan Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana diperbaharui dengan Perpres 70 tahun 2012 dan diperbaharui terbaru kembali Perpres 4 Tahun 2015, syarat tersebut dihilangkan karena proses pelelangan pada saat ini sudah full e-proc dan setiap data perusahaan sudah disimpan di data server LPSE.

# Salam Pekok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...