Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

28/05/17

Actus Reus ( Tindakan Nyata)

Poin penting setelah adanya niat jahat (mens rea) diperlukan tahap kelanjutan terjadinya tindak pidana yaitu Actus Reus (tindakan nyata).

Tindakan nyata adalah sebuah perbuatan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari niat jahat, tindakan nyata bisa dikategorikan sebagai tindakakan apabila tindakan tersebut sudah menyebabkan adanya anggota tubuh yang bergerak, misalnya saat seseorang berbicara, maka anggota tubuhnya yaitu bibir dan lidah bergerak.

Dalam kasus penghinaan atau ancaman misalnya bahwa sudah ada ucapan yang keluar dari mulut baik berupa hinaan atau ancaman sebagai akibat dari gerak bibir dan lidah yang menimbulkan suara yang kemudian nanti diartikan sebagai hinaan atau ancaman. 

Dalam perbuatan lain, misalnya pengaiayaan, contoh seseorang memukul wajah orang lain sehingga akibatnya wajah orang tersebut menjadi memar, bahwa ada gerakan tangan yang memukul yang menyebabkan wajah orang lain, gerakan tangan inilah yang dimaksud dengan tindakan nyata (actus reus).

Dalam proses penyidikan / peyelidikan, bahwa sudah merupakan tugas seorang penyidik atau penyelidik untuk mencari tahu secara terang, bagaimana tindakan nyata (actus reus) seorang tersangka dalam melakukan perbuatannya, nah biasanya yang bisa menerangkan dengan jelas bagaimana cara ia melakukan perbuatan pidana tersebut adalah terangka / pelaku itu sendiri. Jika seseorang disangkakan melakukan sesuatu perbuatan pidana, namun bukan ia pelakunya, maka yang diduga tersebut akan sulit memperagakan cara ia melakukan tindak pidana, karena memang bukan ia pelakunya.

Di banyak perkara, memang para pelaku banyak yang tidak mengakui perbuatannya, sehingga tentu saja, tidak diketahui juga bagaimana pelaku melakukan tindakannya, sehingga sulit untuk mengungkapkan bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana tersebut, namun penyidik / penyelidik tentu saja memiliki pengalaman dalam menyidik perkara-perkara yang hampir mirip dengan perkara tersebut.

 


05/05/17

Apa sih niat jahat (mens rea) dalam Tindak Pidana.

Agaknya saya perlu sedikit menulis, sharing sedikit pengalaman, mohon yg sudah ahli memberikan masukan, mengenai niat jahat.

Niat Jahat saat ini sedang ramai dibicarakan, banyak kasus-kasus besar yang saat ini trending, namun katanya karena tidak ada niat jahat maka pelakunya dianggap tidak memenuhi unsur untuk dapat dipidana, tulisan ini bukan untuk membela seseorang, namun merupakan sebuah pemikiran mengenai kejahatan.

Di dalam KUHP ada 2 macam perbuatan yang dilarang yaitu :
1. Kejahatan
2. Pelanggaran.

Kali ini kita akan membahas mengenai kejahatan, kejahatan adalah sebuah pebuatan yang dimulai dengan niat,  baik itu sengaja atau tidak sengaja (opzet dan culva istilah Belanda nya), nah berdasarkan pemikiran logis para sarjana terdahulu bahwa setiap kejahatan itu haruslah dimulai dengan niat (gewind (bahasa belanda)).

Niat itu sangat erat kaitannya dengan motif, contohnya saya ingin mencuri, niat saya tentu saja beragam, bisa saja mencuri kemudian barang hasil curian untuk saya gunakan, saya jual atau saya rusak karena sebelumnya saya sakit hati. Nah niat ingin memiliki, menjual, merusak barang bukan milik saya inilah yang disebut sebagai niat jahat (mens rea).

Niat jahat ini lah dasar sebagai kekotoran batin / kejahatan / amoral dalam masyarakat, bahwa saya boleh memiliki sesuatu, namun cara untuk mendapatkannya tidaklah boleh merugikan orang lain. Sesuai tujuan hukum, bahwa hukum dibentuk untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban sehingga hubungan antar manusia harmonis / tidak bertikai.

Dalam beberapa kasus, bahwa pencurian tidak memenuhi unsur karena tidak ada niat jahat adalah sbb :
Ada seseorang mengambil sebuah pena milik temannya yang sama persis dengan miliknya, namun sang pemilik pena mengatakan bahwa itu miliknya, namun setelah diperiksa ternyata merek dan warna penanya persis sama. (unsur niat belum terpenuhi, karena ia mengira pena itu miliknya)

Atau ada seseorang melaporkan sepeda motornya hilang, namun ternyata setelah diperiksa sepeda motor tersebut tidaklah hilang, namun hanya dipindahkan oleh temannya dengan tujuan hanya untuk mengerjai temannya tersebut, (unsur dengan tujuan / niat memilikinya tidak terpenuhi).

Contoh lain adalah ketika seseorang sedang dirampok, namun tanpa sengaja ia membela diri dengan memukul perampok hingga mati, orang tersebut tidak dapat dituduh melakukan pembunuhan, ia mungkin hanya membela diri, nah dalam pembelaan dirinya tersebut pelaku perampokan terbunuh, niat jahat (mens rea) yang disebutkan dalam pasal pembunuhan tentu tidaklah sama dengan kondisi yang diinginkan pasal tersebut.

Darimana seseorang dapat disimpulkan tidak mempunyai niat jahat ? ya dari BAP saksi-saksi dan petunjuk persesuaian kejadian, dari keterangan saksi dan petunjuk alat bukti lain, bisa disimpulkan apakah seseorang itu punya niat jahat atau tidak untuk melakukan tidak pidana.

Niat jahat adalah sikap batin pelaku yang dianggap kotor/ menyimpang dan melanggar norma sebelum melakukan kejahatan dan itu dilakukan harus dengan  " dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

Lain waktu kita bahas pengertian "dengan sengaja dan dalam keadaan sadar".

Jadi mulai sekarang man teman jangan kagetan mengatakan "niat jahat", seseorang pelaku kejahatan tidak bisa dipidana karena tidak ada niat jahat. Jangan kagetan......bacalah beberapa buku hukum biar mudeng...

oke 

#salam tetep pekok




30/06/16

PATUTKAN PENCURI SEPASANG SANDAL DIPIDANA ?

      Sekitar 2 tahun yang lalu, beberapa stasiun TV ramai membicarakan topik hukum yang dirasa mengoyak rasa keadilan publik. Kasus itu adalah adanya pemidanaan terhadap seorang yang mencuri sepasang sandal. Publik merasa bahwa pelaku pencurian tidak layak dipidana, karena dianggap tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan hukuman yang diterima, sementara banyak koruptor kelas kakapn yang divonis ringan bahkan vonis bebas.
     Terlepas dari layak atau tidaknya sebuah perbuatan pidana dapat dihukum, maka kita harus melihat dahulu apakah memang didalam KUHP, perbuatan tersebut dapat dipidana atau tidak. Berdasarkan pasal 364 KUHP yang isinya : 
" Perbuatan yang diterangkan pada pasal 362,363 (pencurian baik itu dengan pemberatan atau dengan kekerasan), asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dan jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dipidana dengan pencurian ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah ". 
       Dari pasal 364 maka dapat dijelaskan didalam KUHP ternyata ada pencurian yang termasuk dalam kategori ringan yaitu :
a. Pencurian Biasa pasal 362, dengan catatan bahwa harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.
b. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama (pasal 363 ayat pertama sub ke-4) dengan catatan bahwa harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah).
c. Pencurian yang dilakukan dengan cara demikian rupa, sehingga masuk ke tempat barang yang diambilnya itu dengan cara membongkar dan sebagainya (pasal 365 ayat pertama sub ke-5) dengan catatan bahwa harga barang yang dicuri tersebut tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah dan tidak dilakukan dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
      Kembali ke pokok permasalahan awal, patutkah seorang pencuri dihukum ? maka sesuai KUHP maka layak. Satu lagi jangan kita lupakan pemilik sandal yang menjadi korban. Terlepas dari rasa keadilan publik yang terkoyak kita harus mempertimbangkan rasa keadilan korban.  Karena salah satu tujuan hukum diciptakan adalah untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing manusia, bukan sekelompok mayoritas manusia.


ditulis oleh : H. SIHOTANG. SH
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...