30/06/16

MENGAPA PEJABAT YG KORUPSI SULIT DIPIDANA ?

Dari berita diberbagai televisi dan koran yang menayangkan hasil persidangan di berbagai perkara korupsi kita sering melihat atau mendengar nama-nama pejabat-pejabat tinggi yang disebut-sebut, namun sangat jarang menjadi tersangka dan dihukum.


Banyak orang yang menonton mungkin mengira bahwa orang tersebut telah "diamankan" atau diselamatkan oleh suatu mafia hukum. Namun bila dipelajari ternyata hal tersebut tidaklah demikian adanya. Seiring dengan makin lihainya koruptor, perkembangan cara / modus koruptor pun makin canggih dalam melakukan tindakannya, sehingga penegak hukum sulit untuk menjangkau keikutsertaan koruptor tersebut.

Di banyak kasus koruptor ternyata telah menyetel dirinya berada diluar  'lingkungan rawan" apabila perbuatannya tercium oleh penegak hukum. Ia berusaha bermain aman dengan berada diluar sistem, namun semua masih dalam kendalinya. 

Sebagai contoh apabila ada lelang / tender pemerintah, koruptor membuat sebuah CV/PT yang akan mengikuti lelang. Direktur perusahaannya ia tunjuk orang lain, namun atas suruhannya, sehingga yang menandatangani kontrak bukan dirinya., melainnkan anak buahnya. Lalu dia mengintervensi panitia lelang agar perusahaan boneka ciptaannya menang.

Untuk masalah suap -menyuap ia memakai kurir atau menerima uang dalam bentuk tunai saja sehingga sulit dilacak oleh PPATK, dalam menerima uang dia mengusahakan hanya berdua saja, sehingga saksi apabila perbuatannya nanti hanya diketahui oleh 1 orang. Dimata hukum 1 saksi bukanlah saksi.

Koruptor saat ini sudah seperti pemain catur, memainkan pion-pion tanpa ikut langsung dalam permainan, yang mana apabila ketahuan, dirinya bisa mengelak.

Di dalam persidangan, seseorang bisa dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 184 KUHAP apabila memenuhi minimal 2 alat bukti. Namun karena koruptor tadi pandai maka sulit untuk dijadikan tersangka, karena kekurangan alat bukti ;
alat bukti bisa terdiri dari :
a. Keterangan saksi .
b. Surat-surat/dokumen
c. Keterangan Ahli.
d. Bukti Petunjuk  
Apakah anda setuju dengan hal ini ? silahkan komen dibawah ini ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...