Banyak orang yang menonton mungkin mengira bahwa orang tersebut telah
"diamankan" atau diselamatkan oleh suatu mafia hukum. Namun bila
dipelajari ternyata hal tersebut tidaklah demikian adanya. Seiring
dengan makin lihainya koruptor, perkembangan cara / modus koruptor pun
makin canggih dalam melakukan tindakannya, sehingga penegak hukum sulit
untuk menjangkau keikutsertaan koruptor tersebut.
Di banyak kasus koruptor ternyata telah menyetel dirinya berada diluar
'lingkungan rawan" apabila perbuatannya tercium oleh penegak hukum. Ia
berusaha bermain aman dengan berada diluar sistem, namun semua masih
dalam kendalinya.
Sebagai contoh apabila ada lelang / tender pemerintah, koruptor membuat
sebuah CV/PT yang akan mengikuti lelang. Direktur perusahaannya ia
tunjuk orang lain, namun atas suruhannya, sehingga yang menandatangani
kontrak bukan dirinya., melainnkan anak buahnya. Lalu dia mengintervensi
panitia lelang agar perusahaan boneka ciptaannya menang.
Untuk masalah suap -menyuap ia memakai kurir atau menerima uang dalam
bentuk tunai saja sehingga sulit dilacak oleh PPATK, dalam menerima uang
dia mengusahakan hanya berdua saja, sehingga saksi apabila perbuatannya
nanti hanya diketahui oleh 1 orang. Dimata hukum 1 saksi bukanlah
saksi.
Koruptor saat ini sudah seperti pemain catur, memainkan pion-pion tanpa
ikut langsung dalam permainan, yang mana apabila ketahuan, dirinya bisa
mengelak.
Di dalam persidangan, seseorang bisa dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 184 KUHAP apabila memenuhi minimal 2 alat bukti. Namun karena koruptor tadi pandai maka sulit untuk dijadikan tersangka, karena kekurangan alat bukti ;
alat bukti bisa terdiri dari :
a. Keterangan saksi .
b. Surat-surat/dokumen
c. Keterangan Ahli.
d. Bukti Petunjuk
Di dalam persidangan, seseorang bisa dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 184 KUHAP apabila memenuhi minimal 2 alat bukti. Namun karena koruptor tadi pandai maka sulit untuk dijadikan tersangka, karena kekurangan alat bukti ;
alat bukti bisa terdiri dari :
a. Keterangan saksi .
b. Surat-surat/dokumen
c. Keterangan Ahli.
d. Bukti Petunjuk
Apakah anda setuju dengan hal ini ? silahkan komen dibawah ini ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar