30/06/16

CARA KORUPSI PADA TAHAP LELANG

Korupsi tetap berkembang biak, subur di negara ini, tak peduli berapa canggih aturan yang dibuat atau berapa kali hukum direvisi, hasilnya tetap sama ! Uanglah yang Berkuasa.
Kali ini  kita membahas bagaimana cara / modus korupsi yang dilakukan oleh Panitia Lelang.
Panitia Lelang adalah pintu pertama yang harus dimasuki oleh kontraktor untuk memenangkan sebuah lelang.
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh panitia lelang adalah melakukan seleksi terhadap layak tidaknya sebuah perusahaan untuk ikut tender dan melakukan seleksi dan pada akhirnya menetapkan sebuah perusahaan pemenang lelang.  Kegiatan korupsi dimulai pada tahap ini, biasanya kegiatan korupsinya adalah :
  1.  kontraktor bersedia menyerahkan sejumlah uang fee yang disepakati nilainya antara panitia lelang dengan kontraktor untuk memenangkan perusahaan tersebut.
  2. Panitia Lelang membocorkan HPS (harga Perkiraan Sendiri) dan Spesifikasi teknis kepada salah satu peserta lelang sehingga HPS dan Spesifikasi teknis yang ada di panitia dan perusahaan penawar sama sehingga perusahaan tersebut akhirnya menang.
  3. Dari awal kepala SKPD telah menitipkan nama perusahaan yang akan dimenangkan, panitia diancam apabila tidak menuruti kemauannya tim panitia akan dimutasikan.
  4. Yang membuat spesifikasi teknis dan HPS adalah Panitia Lelang sendiri atas pesanan perusahaan yang akan mengikuti lelang, sehingga dipastikan semua penilaian akan dimenangkan oleh perusaan tersebut, karena yang membuat adalah panitia, dan yang menilai juga panitia.
  5. Perusahaan membuat beberapa “perusahaan pendamping”, yang bertujuan hanya untuk meramaikan kegiatan lelang, yang sebenarnya dibuat agar orang lain tidak curiga dan untuk memenuhi persyaratan Perpres 54 Tahun 2010 yang mana peserta lelang dibatasi minimal 3 perusahaan.
  6. Panitia Lelang tidak melakukan proses lelang yang sebenarnya, hanya membuat dokumen lelang diatas kertas saja, namun faktanya tidak dilakukan proses lelang.
 Itulah beberapa cara korupsi yang dilakukan pada tahap awal lelang, yang intinya adalah kegiatan seleksi awal yang tidak dilakukan sebenarnya, dan dari awal panitia lelang telah disuap oleh kontraktor agar yang bersangkutan memperoleh pekerjaan / kegiatan tersebut.
Apakah anda memiliki modus lain yang dilakukan oleh panitia lelang ? mari berbagi disini ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...