05/05/17

Apa sih niat jahat (mens rea) dalam Tindak Pidana.

Agaknya saya perlu sedikit menulis, sharing sedikit pengalaman, mohon yg sudah ahli memberikan masukan, mengenai niat jahat.

Niat Jahat saat ini sedang ramai dibicarakan, banyak kasus-kasus besar yang saat ini trending, namun katanya karena tidak ada niat jahat maka pelakunya dianggap tidak memenuhi unsur untuk dapat dipidana, tulisan ini bukan untuk membela seseorang, namun merupakan sebuah pemikiran mengenai kejahatan.

Di dalam KUHP ada 2 macam perbuatan yang dilarang yaitu :
1. Kejahatan
2. Pelanggaran.

Kali ini kita akan membahas mengenai kejahatan, kejahatan adalah sebuah pebuatan yang dimulai dengan niat,  baik itu sengaja atau tidak sengaja (opzet dan culva istilah Belanda nya), nah berdasarkan pemikiran logis para sarjana terdahulu bahwa setiap kejahatan itu haruslah dimulai dengan niat (gewind (bahasa belanda)).

Niat itu sangat erat kaitannya dengan motif, contohnya saya ingin mencuri, niat saya tentu saja beragam, bisa saja mencuri kemudian barang hasil curian untuk saya gunakan, saya jual atau saya rusak karena sebelumnya saya sakit hati. Nah niat ingin memiliki, menjual, merusak barang bukan milik saya inilah yang disebut sebagai niat jahat (mens rea).

Niat jahat ini lah dasar sebagai kekotoran batin / kejahatan / amoral dalam masyarakat, bahwa saya boleh memiliki sesuatu, namun cara untuk mendapatkannya tidaklah boleh merugikan orang lain. Sesuai tujuan hukum, bahwa hukum dibentuk untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban sehingga hubungan antar manusia harmonis / tidak bertikai.

Dalam beberapa kasus, bahwa pencurian tidak memenuhi unsur karena tidak ada niat jahat adalah sbb :
Ada seseorang mengambil sebuah pena milik temannya yang sama persis dengan miliknya, namun sang pemilik pena mengatakan bahwa itu miliknya, namun setelah diperiksa ternyata merek dan warna penanya persis sama. (unsur niat belum terpenuhi, karena ia mengira pena itu miliknya)

Atau ada seseorang melaporkan sepeda motornya hilang, namun ternyata setelah diperiksa sepeda motor tersebut tidaklah hilang, namun hanya dipindahkan oleh temannya dengan tujuan hanya untuk mengerjai temannya tersebut, (unsur dengan tujuan / niat memilikinya tidak terpenuhi).

Contoh lain adalah ketika seseorang sedang dirampok, namun tanpa sengaja ia membela diri dengan memukul perampok hingga mati, orang tersebut tidak dapat dituduh melakukan pembunuhan, ia mungkin hanya membela diri, nah dalam pembelaan dirinya tersebut pelaku perampokan terbunuh, niat jahat (mens rea) yang disebutkan dalam pasal pembunuhan tentu tidaklah sama dengan kondisi yang diinginkan pasal tersebut.

Darimana seseorang dapat disimpulkan tidak mempunyai niat jahat ? ya dari BAP saksi-saksi dan petunjuk persesuaian kejadian, dari keterangan saksi dan petunjuk alat bukti lain, bisa disimpulkan apakah seseorang itu punya niat jahat atau tidak untuk melakukan tidak pidana.

Niat jahat adalah sikap batin pelaku yang dianggap kotor/ menyimpang dan melanggar norma sebelum melakukan kejahatan dan itu dilakukan harus dengan  " dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

Lain waktu kita bahas pengertian "dengan sengaja dan dalam keadaan sadar".

Jadi mulai sekarang man teman jangan kagetan mengatakan "niat jahat", seseorang pelaku kejahatan tidak bisa dipidana karena tidak ada niat jahat. Jangan kagetan......bacalah beberapa buku hukum biar mudeng...

oke 

#salam tetep pekok




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...