26/09/18

Suka Duka Menangani Nasabah Koperasi Part I

26/09/2018. Menjalani usaha koperasi bukanlah sesuatu perkara yang mudah, sama saja dengan yang lain, tentu saja punya tantangan dan rintangannya sendiri, dibutuhkan kesabaran, ketabahan, mental yang kuat agar bisa bertahan dan usaha tetap berjalan serta menekan angka kerugian.

Selama hampir berjalan 3 tahun, banyak pengalaman yang bisa diraih dan dijadikan guru dalam menjalani usaha ini, mulai dari nasabah yang fiktif (data dan alamat palsu), tidak mau membayar, hingga minggatnya nasabah.

Waktu dan pengalaman dalam menjadi guru untuk ke depan, bagaimana  menilai nasabah yang layak dan tidak layak untuk diberikan pinjaman.

Nah pertama kali ini saya akan memberikan kisah seorang nasabah saya, sebut saja namanya WATI, yang pernah menjadi nasabah saya dengan pinjaman sebesar Rp. 2 juta dengan angsuran selama 12 bulan sebesar Rp. 317 ribu.

Ketika itu dipertengahan tahun 2016, datang seorang nenek dan cucu yang datang ke koperasi kami untuk meminjam uang, setelah dijelaskan ketentuan dan bunganya ia lalu sepakat dan kami menjelasakan untuk pinjaman ini harus dilengkapi dengan jaminan berupa BPKB, setelah dijelaskan ia pun menandatangani Surat Perjanjian Kredit yang kami buat, setelah itu uang pun diberikan, kwitansi ditandatangani dan ia membayar biaya adm Rp. 15 ribu dan tabungan Rp. 5 ribu.

Setelah itu tidak pernah muncul kabar, satu bulan, dua bulan, tiga bulan juga tidak ada angsuran yang dibayar sesuai perjanjian, saya pun kemudian mencari rumah sang nasabah dan ditemukan dan ternyata pada saat dirumah tersebut bahwa sang nenek menjelasakan jika uang pinjaman tersebut tidak digunakan sepenuhnya antara oleh nenek tersebut, melainkan dibagi 2 dengan sang cucu, nah masalahnya adalah ketika akan melaksanakan pembayaran sang cucu ingkar janji dan tidak mau membayar. 

 Melihat situasi itu, sang nenek menjadi terjepit, karena jaminan BPKB miliknyalah yang digunakan untuk jaminan di koperasi pada saat meminjam, saya pun kemudian memberikan solusi bagaimana cara agar sang nenek untuk tetap dapat membayar angsuran, namun dengan keringanan tentunya, saya berpikir daripada uang koperasi hilang maka angsuran diturunkan dari Rp. 317 ribu menjadi Rp. 200 ribu / bulan, bagaimana koperasi tidak rugi dan tetap balik modal, meskipun sudah melenceng dari perjanjian awal.

Setiap bulan sang nenek tetap berusaha membayar, meskipun kadang macet sampai 3 bulan, koperasi harus tetap sabar, dan terus berupaya menagih bagaimana koperasi tidak tekor, karena sudah menjadi prinsip dalam perdagangan, tidak ada dagang yang selalu untung, dari beberapa item barang yang kita jual, tentu saja ada barang yang rugi dan ada yang untung, yang ada adalah bagaimana kita bisa menekan kerugian dan memaksimalkan untung.

Nah dalam koperasi juga ada nasabah yang tidak menguntungkan (Non Profit Loan / istilah perbankannya), namun tetap ada juga nasabah yang berkarakter baik dan selalu membayar dengan tertib dan sesuai perjanjian.

Sudah 2 tahun berlalu sejak pinjaman itu berlangsung, namun sampai saat ini pinjaman juga belum selesai, masih ada tagihan yang belum dibayar sebesar Rp. 300 ribu, namun untuk pokok pinjaman sudah lunas, sebuah fakta diluar estimasi, yang pada awalnya koperasi hanya berharap modal kembali, namun sekarang sudah ada untung Rp. 700 ribu.

Pengalaman itu memberikan saya pelajaran bahwa jika ada calon nasabah yang harus meminjam, maka sebaiknya kita tanyakan, untuk apa pinjaman itu dan apakah untuk dipakai sendiri ? jika untuk dipakai bersama, namun menggunakan jaminan salah satu orang saja, akan bisa menjadi masalah dikemudian hari.

# Salam Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...