Sekitar 2 tahun yang lalu, beberapa stasiun TV ramai membicarakan
topik hukum yang dirasa mengoyak rasa keadilan publik. Kasus itu adalah
adanya pemidanaan terhadap seorang yang mencuri sepasang sandal. Publik
merasa bahwa pelaku pencurian tidak layak dipidana, karena dianggap
tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan hukuman yang diterima,
sementara banyak koruptor kelas kakapn yang divonis ringan bahkan vonis
bebas.
Terlepas dari layak atau tidaknya sebuah perbuatan pidana dapat
dihukum, maka kita harus melihat dahulu apakah memang didalam KUHP,
perbuatan tersebut dapat dipidana atau tidak. Berdasarkan pasal 364 KUHP
yang isinya :
" Perbuatan yang diterangkan pada pasal 362,363 (pencurian baik itu
dengan pemberatan atau dengan kekerasan), asal saja tidak dilakukan
dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya
dan jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima
puluh rupiah, dipidana dengan pencurian ringan, dengan pidana penjara
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus
rupiah ".
Dari pasal 364 maka dapat dijelaskan didalam KUHP ternyata ada pencurian yang termasuk dalam kategori ringan yaitu :
a. Pencurian Biasa pasal 362, dengan catatan bahwa harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.
b. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama
(pasal 363 ayat pertama sub ke-4) dengan catatan bahwa harga barang yang
dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah).
c. Pencurian yang dilakukan dengan cara demikian rupa, sehingga masuk ke
tempat barang yang diambilnya itu dengan cara membongkar dan sebagainya
(pasal 365 ayat pertama sub ke-5) dengan catatan bahwa harga barang
yang dicuri tersebut tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah
dan tidak dilakukan dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
Kembali ke pokok permasalahan awal, patutkah seorang pencuri
dihukum ? maka sesuai KUHP maka layak. Satu lagi jangan kita lupakan
pemilik sandal yang menjadi korban. Terlepas dari rasa keadilan publik
yang terkoyak kita harus mempertimbangkan rasa keadilan korban. Karena
salah satu tujuan hukum diciptakan adalah untuk menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban masing-masing manusia, bukan sekelompok
mayoritas manusia.
ditulis oleh : H. SIHOTANG. SH
ditulis oleh : H. SIHOTANG. SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar