30/06/16

PATUTKAN PENCURI SEPASANG SANDAL DIPIDANA ?

      Sekitar 2 tahun yang lalu, beberapa stasiun TV ramai membicarakan topik hukum yang dirasa mengoyak rasa keadilan publik. Kasus itu adalah adanya pemidanaan terhadap seorang yang mencuri sepasang sandal. Publik merasa bahwa pelaku pencurian tidak layak dipidana, karena dianggap tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan hukuman yang diterima, sementara banyak koruptor kelas kakapn yang divonis ringan bahkan vonis bebas.
     Terlepas dari layak atau tidaknya sebuah perbuatan pidana dapat dihukum, maka kita harus melihat dahulu apakah memang didalam KUHP, perbuatan tersebut dapat dipidana atau tidak. Berdasarkan pasal 364 KUHP yang isinya : 
" Perbuatan yang diterangkan pada pasal 362,363 (pencurian baik itu dengan pemberatan atau dengan kekerasan), asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dan jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dipidana dengan pencurian ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah ". 
       Dari pasal 364 maka dapat dijelaskan didalam KUHP ternyata ada pencurian yang termasuk dalam kategori ringan yaitu :
a. Pencurian Biasa pasal 362, dengan catatan bahwa harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.
b. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama (pasal 363 ayat pertama sub ke-4) dengan catatan bahwa harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah).
c. Pencurian yang dilakukan dengan cara demikian rupa, sehingga masuk ke tempat barang yang diambilnya itu dengan cara membongkar dan sebagainya (pasal 365 ayat pertama sub ke-5) dengan catatan bahwa harga barang yang dicuri tersebut tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah dan tidak dilakukan dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
      Kembali ke pokok permasalahan awal, patutkah seorang pencuri dihukum ? maka sesuai KUHP maka layak. Satu lagi jangan kita lupakan pemilik sandal yang menjadi korban. Terlepas dari rasa keadilan publik yang terkoyak kita harus mempertimbangkan rasa keadilan korban.  Karena salah satu tujuan hukum diciptakan adalah untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing manusia, bukan sekelompok mayoritas manusia.


ditulis oleh : H. SIHOTANG. SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...