28/05/17

Actus Reus ( Tindakan Nyata)

Poin penting setelah adanya niat jahat (mens rea) diperlukan tahap kelanjutan terjadinya tindak pidana yaitu Actus Reus (tindakan nyata).

Tindakan nyata adalah sebuah perbuatan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari niat jahat, tindakan nyata bisa dikategorikan sebagai tindakakan apabila tindakan tersebut sudah menyebabkan adanya anggota tubuh yang bergerak, misalnya saat seseorang berbicara, maka anggota tubuhnya yaitu bibir dan lidah bergerak.

Dalam kasus penghinaan atau ancaman misalnya bahwa sudah ada ucapan yang keluar dari mulut baik berupa hinaan atau ancaman sebagai akibat dari gerak bibir dan lidah yang menimbulkan suara yang kemudian nanti diartikan sebagai hinaan atau ancaman. 

Dalam perbuatan lain, misalnya pengaiayaan, contoh seseorang memukul wajah orang lain sehingga akibatnya wajah orang tersebut menjadi memar, bahwa ada gerakan tangan yang memukul yang menyebabkan wajah orang lain, gerakan tangan inilah yang dimaksud dengan tindakan nyata (actus reus).

Dalam proses penyidikan / peyelidikan, bahwa sudah merupakan tugas seorang penyidik atau penyelidik untuk mencari tahu secara terang, bagaimana tindakan nyata (actus reus) seorang tersangka dalam melakukan perbuatannya, nah biasanya yang bisa menerangkan dengan jelas bagaimana cara ia melakukan perbuatan pidana tersebut adalah terangka / pelaku itu sendiri. Jika seseorang disangkakan melakukan sesuatu perbuatan pidana, namun bukan ia pelakunya, maka yang diduga tersebut akan sulit memperagakan cara ia melakukan tindak pidana, karena memang bukan ia pelakunya.

Di banyak perkara, memang para pelaku banyak yang tidak mengakui perbuatannya, sehingga tentu saja, tidak diketahui juga bagaimana pelaku melakukan tindakannya, sehingga sulit untuk mengungkapkan bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana tersebut, namun penyidik / penyelidik tentu saja memiliki pengalaman dalam menyidik perkara-perkara yang hampir mirip dengan perkara tersebut.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...